BANTEN – SUARALINTASBANTEN.COM,- Ketua Garda Banten, Ncep Mulyadi, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Ncep, langkah tegas KPK tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik penyalahgunaan wewenang dan tindakan koruptif yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami dari Garda Banten memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah berani dan tegas menindak oknum jaksa di Banten. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Ncep Mulyadi, Selasa (23/12/2025)
Ncep menilai, penindakan tersebut sangat penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Banten. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum agar bekerja profesional, berintegritas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pemerasan dan korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ncep juga mendorong agar proses hukum terhadap oknum yang terlibat dilakukan secara transparan dan tuntas, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti di satu atau dua orang saja jika memang ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya./Red
Di akhir pernyataannya, Ncep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan hukum di lingkungan pemerintahan maupun penegak hukum.
“Banten harus bersih dari praktik korupsi agar pembangunan berjalan dengan baik dan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Ncep Mulyadi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar