LEBAK — Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, S.IP., M.Si, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait penerapan Strategi Zero Korupsi KDKMP, Senin (15/12/2025). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi KDKMP.
Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah agenda strategis, di antaranya digitalisasi koperasi, pemetaan kebutuhan masyarakat, penguatan integritas pengurus dan mitra, peningkatan SDM dan literasi manajemen, serta pengawasan berkelanjutan dengan melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan lembaga keuangan.
PLT Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, menegaskan bahwa MoU ini merupakan komitmen bersama dalam membangun tata kelola koperasi yang bersih dan profesional.
"Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola koperasi yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, sehingga koperasi dapat berperan optimal dalam mendorong perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan upaya strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas pemerataan kesejahteraan, serta meneguhkan semangat gotong royong di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompetitif.
Menurutnya, koperasi tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang tumbuh dari nilai kebersamaan. Oleh karena itu, keberhasilan koperasi memerlukan tata kelola yang baik, peningkatan literasi manajemen, pemanfaatan digitalisasi, serta dukungan regulasi yang kuat dan transparan.
Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Banten akan hadir melakukan pengamanan dan pendampingan hukum melalui fungsi intelijen, penegakan hukum, serta bidang perdata dan tata usaha negara.
"Pendampingan ini bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk mengawal agar program berjalan sesuai ketentuan, mencegah potensi penyimpangan, serta menjamin efektivitas pelaksanaannya,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, efektivitas, dan kepatuhan hukum, dengan menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin. Ia menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi landasan normatif dan legal dalam pembangunan fisik, gerai pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten.
Melalui kerja sama lintas sektor ini, diharapkan koperasi dan UMKM, termasuk di Kabupaten Lebak, semakin kuat, berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar