Aktivis KPKB Hati Hati :KUHP Nasional Mulai Berlaku 2026, Kumpul Kebo Tanpa Pernikahan Sah Ada Sangsi Hukum - Suara Lintas Banten

Breaking

Ruang Iklan

screencapture-suaralintasbanten-blogspot-2025-12-24-16-37-35

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 06 Januari 2026

Aktivis KPKB Hati Hati :KUHP Nasional Mulai Berlaku 2026, Kumpul Kebo Tanpa Pernikahan Sah Ada Sangsi Hukum



Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai hidup bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan sah, yang dikenal di masyarakat sebagai kumpul kebo.


Dalam KUHP baru tersebut, perbuatan hidup bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan yang sah dapat dipidana, namun bersifat delik aduan terbatas. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan yang sah, orang tua, atau anak.

Pemerintah

 menegaskan bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi secara sewenang-wenang, melainkan sebagai upaya menjaga nilai moral, ketertiban sosial, dan institusi keluarga yang diakui oleh hukum dan budaya Indonesia.


Aktivis KPKB Dede Mulyana menerangkan dalam rilisnya 'Sanksi yang diatur dalam KUHP Nasional lebih menekankan pada pidana denda, bukan hukuman penjara, sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih proporsional dan edukatif.


Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai aturan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan jika tidak disertai dengan pemahaman hukum yang baik oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.


Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami isi KUHP Nasional secara utuh serta mengedepankan penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.


Penulis. ; DM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad