Lebak,- Pengiriman tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Panggarangan, tepatnya di simpang jalan Cikumpay–Cipangpang, dekat Perumahan Kiara Payung, Desa Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, masih terus berlangsung meski menuai sorotan warga.
Sejumlah warga Baksel yang ditemui awak media di lokasi, Sabtu (24/01/2026), menilai perusahaan penyuplai gas elpiji 3 kg dari Kota Rangkasbitung seharusnya lebih memahami aturan distribusi, terlebih diduga dalam aktivitasnya turut didampingi oleh oknum dari kalangan elit kesatuan.
Warga menyebutkan, pendistribusian gas elpiji tersebut tidak dilakukan hingga ke kios tujuan, melainkan hanya sampai di pinggir jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi menaikkan harga jual tabung gas melon di tingkat masyarakat karena adanya tambahan biaya angkut.
“Distribusinya tidak sampai ke kios. Ini jelas akan berdampak pada harga gas 3 kg karena ada biaya angkut tambahan. Yang dirugikan masyarakat kecil,” ujar salah seorang warga.
KAJ, warga Baksel lainnya, menegaskan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin merugikan masyarakat kecil, sementara keuntungan justru dinikmati oleh para pengusaha.
“Alasannya armada dari agen Rangkasbitung tidak bisa masuk ke kios di Desa Sindang Ratu. Akibatnya harga gas melon bisa mencapai Rp28 ribu sampai Rp29 ribu per tabung. Yang seharusnya merasakan subsidi justru tidak, subsidi itu malah dinikmati pengusaha,” paparnya.
Ia menambahkan, pengiriman gas yang hanya sampai di pinggir jalan, tepatnya di simpang Cimangpang–Cikumpay sekitar Perumahan Kiara Payung, jelas merugikan masyarakat kecil.
Terpisah, Wijaya Darma Sutisna atau yang akrab disapa Entis Bule menegaskan bahwa pendistribusian gas elpiji 3 kg dari agen Rangkasbitung ke kios di Desa Sindang Ratu yang hanya sampai di pinggir jalan tidak boleh terulang.
“Ini jelas berdampak pada harga dan tidak elok dipandang. Kalau memang kiosnya di Kampung Cimangpang, ya harus sampai ke gudang kios tersebut,” tegasnya.
Menurut Entis Bule, aturan Menteri ESDM yang berlaku per 1 Februari 2025 sudah sangat jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.
“Ikuti aturan itu. Kalau tidak, saya akan melaporkan persoalan ini ke Hiswana Migas,” pungkasnya.
(Didin kaka)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar