Lebak- Ormas Badak Banten Perjuangan meminta Aparat Penegak Hukum Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Ditrkrimsus ) Polda Banten tak hentikan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM ) subsidi di lokasi cut and file PT Kemasan Cipta Utama ( KCU ) Margatirta Kec Cimarga Kab Lebak yang dilakukan Epi warga Cileles Kab Lebak sebagai Pemasok dan Mahpudin Kepala Desa Margatirta sebagai pembeli untuk di jual lagi kepada Edo pengusaha PT KCU Cimarga dengan harga di atas Rp 11 000 perkilo liter.
Menurut Eli Sahroni , masing- masing terduga sepekan yang lalu telah di mintai keterangan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten. Mereka bertiga diduga melakukan pelanggaran hukum Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang BBM subsidi yang telah di ubah melalui Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
" Tiga terduga telah di mintai keterangan oleh penyidik Tipiter, mereka didampingi para pengacaranya", kata King Badak
Hal tersebut dibenarkan salah satu pengacaranya, mereka mendampingi klien dimintai keterangan terkait penggunaan solar subsidi di lokasi cut and file lokasi margatirta.
"Benar kang, saya yang dampinginya diminta jaro ,baru sebatas di mintai keterangan oleh Tipiter Ditkrimsus", kata King Badak
King Badak mempersiapkan aksi unjukrasa damai di mapolda Banten bila tidak ada kelanjutan pemeriksaan terhadap tiga terduga penyalahgunaan BBM solar subsidi
" Saya akan siapkan aksi di Mapolda ,untuk kawal proses itu hingga tuntas di persidangan,tidak ada dalil untuk melepas mereka karena paktanya dilapangan alat berat tersebut menggunakan solar subsidi,jika perlu akan saya bawa warga setempat untuk memberikan kesaksian ,dan hal itu di akui oleh salah satu pengacaranya saat di mintai keterangan oleh Tipiter", jelas King Badak.
(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar